PALEMBANG - Warga Kota Palembang menggugat Presiden Jokowi atas sengketa ganti rugi lahan yang belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 1986.
Warga yang menggugat yakni Teguh Munir, sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2023/PN.Plg.
Teguh Munir selaku penggugat mengatakan terkait sengketa ganti rugi lahan ini, orang tuanya (ayah) sebenarnya telah melakukan upaya gugatan sejak 1986 hingga 2005.
"Ganti rugi yang seharusnya dibayar seluas 25x265 meter, namun baru dibayarkan pemerintah seluas 1,5 meter untuk pembangunan jalan," katanya.
Kemudian untuk sisa tanah yang diklaim, hingga saat ini masih belum dibayar pemerintah, bahkan saat ini sisa tanah itu juga tidak boleh digunakan sama sekali.
Ia mengatakan sudah berupaya mencari keadilan bahkan menghadap Wali Kota hingga Presiden, namun belum ada tanggapan.
"Untuk itu kami kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah agar membayarkan sisa ganti rugi," katanya.
Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Naungan Harahap SH MH melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumsel, ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendampingi Presiden RI Ir Joko Widodo sebagai tergugat dalam gugatan tersebut.
"Penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang di klaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah," jelasnya.
Vanny mengatakan jika pihak penggugat Teguh Munir mengklaim pembebasan lahan untuk pembangunan jalan belum diganti rugi seluruhnya sejak 1986.
"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan, seluas 7100 meter lebih yang berlokasi di Jl Mayjen Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang," jelasnya.
Selain Presiden Jokowi, turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, PUPR, ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang.
"Untuk jumlah kerugian yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp13,7 miliar," imbuhnya.
Ia mengatakan, guvatan tersebut saat ini masuk tahap mediasi antara penggugat dan tergugat yanh diwakilo JPN Bidang Datun Kejati Sumsel.
"Mediasi pertama pihak pertama menyampaikan gugatannya, lalu JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat," katanya. (nsw/fad)