PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Info seputar haji 2023, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk kuota tambahan sudah buka. Melansir laman Kemenag, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres). Dalam hal ini, yang menjadi dasar bukanya pelunasan kuota tambahan mulai hari ini, 8 Juni 2023, yang Presiden tanda tangani. Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 . Yakni tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA :INFO! Bank Milik Pemerintah Ini Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Analis Kredit. Ini Kualifikasi dan Wilayah Penempatannya!“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan buka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab Sementara itu, Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. "Sehingga, total kuota haji tahun ini sdalah 229.000 Jemaah,"sambungnya.
BACA JUGA :INGAT! Tamu Tidak Boleh Masuk Kamar Jemaah HajiKementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut, mengatur kuota tambahan yang terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Kategori :