KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -Bupati OKI Iskandar mengapresiasi kinerja anggota legislatif DPRD OKI, sehingga 7 Raperda menjadi Perda. Dia mengatakan, untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk peraturan daerah (Perda). Dalam hal ini, sebagai dasar hukum daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai kondisi daerah. "Saya sangat mengapresiasi atas komitmen dan integritas selaku mitra kerja eksekutif. Baik itu penyampaian secara cepat, juga berfikir kritis,"ujarnya, Rabu, 7 Juni 2023.
BACA JUGA : PENGUMUMAN, Pemadaman Listrik di Palembang dan Sekitarnya Pada 8-13 Juni, Ini Lokasi dan JamnyaLanjutnya, payung hukum ini tidak lagi menjadi hambatan batasan ruang gerak untuk menyelenggarakan pemerintahan. "Ini akan menjadikan masyarakat OKI lebih baik lagi,"terangnya. Sebelumnya, pihak eksekutif (Pemkab OKI) telah mengajukan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasannya bersama secara intensif melibatkan pihak ketiga, tokoh masyarakat dan institusi terkait.
BACA JUGA : Buat Siswi Kelas XII SMA Sederajat, Yuk Merapat! Ada Beasiswa U-Go, Dapat Uang Saku Selama 4 Tahun Loh!Tujuh raperda sah menjadi peraturan daerah, yakni empat Raperda inisiatif DPRD. Yaitu Raperda pakaian adat dan cagar budaya daerah, Raperda pemberdayaan gotong-royong, Raperda grand design pembangunan kependudukan, dan Raperda Ikon dan Tugu Selamat Datang.
Kategori :