PALI - Mengatasi persoalan ganti rugi kegiatan survei seismik 3D Abab yang berada di wilayah Kabupaten PALI, Pemerintah Daerah dan DPRD PALI menggelar pertemuan. Pertemuan ini yakni perwakilan warga melalui Forum Betung Raya Abab Bersatu dan PT Daqing Citra PTS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan survei seismik 3D Abab. Hadir juga Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Forkopimda Kabupaten PALI, OPD dan camat terkait di lingkup Pemkab PALI. Usai pertemuan, Wabup PALI, Drs H Soemarjono menerangkan hasil pertemuan disepakati membentuk tim kajian teknis terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat kegiatan survei seismik 3D Abab. "Alhamdulillah ada kemajuan terkait polemik seismik di wilayah Kabupaten PALI,’’ ujarnya. BACA JUGA:Skandal Kejahatan Perbankan Terbongkar, 105 Nasabah Terseret, Kerugian BRI Capai Rp5,2 Miliar Dia mengatakan, d perwakilan Biro Hukum Pemprov Sumsel mengusulkan membentuk tim, kemudian langsung disepakati oleh peserta rapat. ‘’Tim tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten PALI yakni OPD terkait dan perwakilan masyarakat,’’ katanya. Tim bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menggodoknya baik itu terkait usulan ganti rugi terhadap per lubang titik seismik maupun meter per meter.
"Kemudian tim tadi mengajukan usulannya ke Pemprov agar bisa disetujui dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan," ujarnya.Wabup menginginkan agar pembentukan tim tidak terlalu lama. ‘’Besok (hari ini, red) saya akan minta Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 untuk memimpin pembentukan tim tersebut," tambahnya. Ketua DPRD PALI, H Asri AG SH MSi mengatakan digelarnya rapat tersebut untuk mencari solusi i kegiatan seismik di Kabupaten PALI.
"Tentu, kami hanya memfasilitasi mencari solusi. Alhamdulillah, setelah digelar rapat ada kesepakatan untuk membentuk tim. Kita berharap polemik Seismik berakhir, masyarakat tidak ada yang dirugikan serta kegiatan perusahaan tetap berjalan," tuturnya.Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel DR Ariansyah ST MT mengatakan, usulan sudah disampaikan pada rapat tersebut.
"Pada pasal 9 di Pergub 40 tahun 2017 dijelaskan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah mufakat. Kemudian diusulkan membentuk tim soal ganti rugi apakah sesuai atau tidak," jelasnya.Sementara itu, Manajemen PT Daqing Citra PTS Jabar menerangkan, ada acuan yang yang harus diikuti. "Terkait soal pembayaran kompensasi, kami harus mengikuti aturan itu. Prinsipnya jika pemerintah ada perubahan, kami akan mengikuti itu," ujarnya. (ebi/)