PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus penistaan agama yang menjerat selebgram Lina Mukherjee masih belum naik ke persidangan. Penyebabnya, berkas kasus tersebut masih belum lengkap atau P18 oleh Kejati Sumsel. Malah, Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersebut atau P19 kepada Polda Sumsel. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan berkas itu P19. "Jadi Kejati kembalilan kepada penyidik Polda Sumsel," kata Vanny kepada sumateraekspres.id, Selasa 6 Juni 2023. BACA JUGA : Kejati Nyatakan Berkas Selebgram Lina Mukherjee Belum Lengkap Menurutnya, dari hasil penyidikan tersebut, penuntut umum memang menilai berkasnya belum lengkap. Oleh karena itu, berkas tersebut penuntut kembalikan beserta petunjuk lainnya agar bisa menjadi lebih lengkap. "Rabu 31 Mei 2023 lalu sudah P19, dan berkas sudah ke penyidik Polda Sumsel pada 1 juni 2023, sekarang penyidik sedang memenuhi petunjuk dari jasa peneliti," katanya. Vanny mengatakan untuk selanjutnya, Kejati sumsel masih menunggu berkas yang telah dilengkapi oleh penyidik. BACA JUGA : Duh, Senangnya Bayi Razka Bercengkrama dengan Kapolda Serta baru akan P21 jika semua berkas perkara baik secara formil maupun materil telah dipenuhi. "Nanti kota infokan lagi perkembangan atau update terbaru terkait kasus Lina Mukherjee ini," pungkasnya.
Kategori :