*Polres Mura Amankan 4 Warga
MUSI RAWAS – Masifnya imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar, dianggap angin lalu oleh sebagian masyarakat. Masih ada saja yang melakukan, berbuntut diamankannya empat orang warga oleh Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura). Keempatnya, Awi, Amri, Mustikah, dan Defi Hariyanto. Semuanya warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. “Pada aplikasi Songket, terpantau ada titik hotspot di wilayah Desa Suro, Minggu siang (4/6),” jelas Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, Senin (5/6). Anggotanya mengecek ke titik dimaksud, mendapati lahan terbakar dan api masih menyala.“Lahan tersebut persiapan menjadi lahan perkebunan," ungkap Danu, didampingi Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, dan Kapolsek Muara Beliti AKP Elan.Sehingga anggotanya langsung melakukan upaya pemadaman, mengamankan barang bukti yang ada. "Luas lahan yang terbakar, kurang lebih 2 hektar," katanya. BACA JUGA : Studi Pengembangan Midstream Gas Dari deteksi, pelakunya teridentifikasi. Pihaknya lalu melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Kepala Desa Suro. Alhasil sore itu juga, Kepala Desa Suro menyerahkan keempat warganya itu ke Polres Mura. Perannya, Awi selaku pemilik lahan, menyuruh ketiga pelaku lainnya membuka lahan dengan cara membakar. “Upahnya 13.500.000,” ungkap alumni Akpol 2002 itu. Selanjutnya, Amri, Mustikah dan Defi, melakukan pembakaran lahan milik Awi. Menebang pohon, lalu dibakar.
“Keempatnya kami tetapkan tersangka. Dijerat dengan Pasal 108 ayat (1) UU RI No.39/2014 tentang Perkebunan, ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 milliar,” tegas Danu.Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka karhutla juga dilakukan Polres Muara Enim. Dengan cara ban bekas, ranting, dan tumpukan kayu, untuk membuka lahan perkebunan di Dusun I, Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang, Rabu (31/5). “Tiga yang kami tangkap, yakni DS, F, dan B. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK SH MH. Februari lalu, Polres Muara Enim juga sudah menangani kasus karhutla di Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, dengan tersangka Ahmad Fadil.
Kategori :