*14 Puskesmas Proses Akreditasi
PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel terus mendorong akreditasi puskesmas di Provinsi Sumsel. Dari 348 puskesmas ada, 14 puskesmas belum terakreditasi. Kepala Dinkes Sumsel, dr Trisnawarman, menjelaskan sebanyak 348 puskesmas yang sudah teregistrasi (terdaftar) di Kemenkes RI dan sudah terakreditasi 339 puskesmas. “Artinya masih ada 14 yang belum akreditasi,” katanya, kemarin. Dikatakan, puskesmas yang belum terakreditasi ini karena sebelumnya terkendala pandemi Covid-19. Sebab terakhir akreditasi berlangsung pada Desember 2019. “Untuk itu tahun ini, semua puskesmas yang belum akreditasi akan diselesaikan. Kendati memang ada juga puskesmas yang masa akreditasinya akan habis,” ungkap dia. Ia mengatakan, syarat akreditasi puskesmas berdasarkan Permenkes No 46/2006 diperbarui Permenkes No 34/2022. Aturan baru diterapkan tahun ini.“Bedanya untuk akreditasi puskesmas ini, sebelumnya oleh tim Kementerian Kesehatan, sekarang dilakukan lembaga akreditasi,” bebernya.Saat ini, kata dia, ada sebanyak 13 lembaga akreditasi dimana lembaga ini yang bertugas membantu Kementerian Kesehatan melakukan dan mengecek standar puskesmas. Walau begitu, lanjutnya, hasil akreditasi tetap dikeluarkan oleh Kemenkes. Syarat akreditasi, sambung dia, izin operaisonal, puskesmas memiliki data SDM dalam aplikasi, mengisi aplikasi sarana. Lalu mengisi aplikasi indikator penilaian mutu nasional dan laporan laporan keselamatan pasien minimal tiga bulan sebelumnya. Selain 14 puskesmas, ada juga puskesmas yang update akreditasi mengingat akreditasi hanya berlaku tiga tahun sekali. Bahkan untuk puskesmas yang akreditasi keluarga tahun 2019 kini sudah habis.,
“Artinya harus dilakukan survei ulang, tapi semua sudah siap,” bebernya.Terkait pemerataan tenaga media, dr Trisnawarman mengakui penempatan memang sejauh ini belum merata. Dokter banyak menumpuk di kota.
“Saya tidak punya pegang data, tapi yang pasti akreditasi ini bertujuan untuk perbaikan mutu. Jadi walaupun puskesmas tidak ada dokter, maka puskesmas yang terdaftar dan terakreditasi diberi catatan agar melakukan perbaikan. Ini karena mengingat tak semua daerah punya anggaran untuk membayar honor dokter tersebut,” bebernya.Dr Trisnawarman mengungkapkan satu kecamatan harus punya satu puskesmas, ini supaya terjadi pemerataan pelayanan kesehatan. “Kalau ini sudah terelisasi, masyarakat juga bisa mendapat pelayanan kesehatan di klinik mandiri,” tegasnya. Masih kata dia, sesuai aturan Permenkes No 43/2019 tentang Puskesmas, sudah diatur bahwa setiap puskesmas minimal memiliki 9 tenaga kesehatan, yakni dokter umum, dokter gigi, perawat bidan, ahli gizi, sanitarian, analis kesehatan, farmasi, dan kesehatan lingkungan. “Tapi jumlah tenaga medis menyesuaikan kapasitas rawat inap atau rawap jalan,” pungkasnya. (yun/fad)
Kategori :