Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Senin 16 Jan 2023 - 18:50 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA  - Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunan Brigadir J, Kuat Maaruf, Senin 16 Januari 2023 mengungkap sejumlah fakta baru. Selain menyebut tak ada pelecehan seksual di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa menyebut,  berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat poligraf.

Hasilnya, Putri Candrawathi didapati berbohong saat ditanyai apakah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J. Baca juga : Kronologis Ferdy Sambo Menangis Saat Ditanya Soal Karir dan Anak Selain itu menurut keterangan Susi selaku ART. Kemudian dari keterangan Bharada E. Dia tak   melihat adanya pelecehan seksual di rumah Magelang. Hal itu, kata jaksa, terlihat dari  tidak adanya usaha dari Putri Candrawathi untuk memeriksakan diri setelah terjadinya peristiwa tersebut. Lalu, Putri juga tidak mandi dan mengganti pakaiannya. Padahal dalam pemriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa Putri sangat perhatian dan dispilin akan kondisi kesehatannya dan keluarga. Hal yang memperkuat itu. Jaksa menyebut jika  Ferdy Sambo yang merupakan tak meminta Putri untuk segera visum setelah  pelecehan. Baca juga  : Bantai Korban Live di Medsos Bahkan, jelas Jaksa Sambo yang telah berpengalaman sebagai anggota kepolisian justru membiarkan Putri dan Brigadir J berangkat ke Jakarta dalam satu rombongan. Malah,  Putri dan Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.

“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa. S Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023. Baca juga : Sambo Minta Bharada E Dipecat

Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi hal yang meringankan Kuat, di mana dirinya belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoy yang akan dibacakan pada minggu depan.

Salah atu yang akan diungkapkan oleh kuasa hukum adalah perintah dari Ferdy Sambo untuk menutup pintu dan jendela.

“Perintah dari Sambo untuk menutup pintu dan jendela sama sekali tidak di ungkapkan dipersidangan dan Kuat sebenarnya hanya mengikuti perintah,” terangya.

Kuasa hukum Kuat juga menjelaskan jika hal-hal yang tuntutan oleh JPU sebenarnya tidak sebagai mana senarnya, dan pihaknya akan mencoba mengungkapkan kebenaran akan kondisi dari Kuat Maaruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J. (disway)

Tags :
Kategori :

Terkait