INGAT! Petugas Haji Dilarang Pamer di Medsos. Ini Konsekuensinya Kalau Melanggar!

Minggu 04 Jun 2023 - 15:30 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

MEKKAH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama atau Kemenag, beri peringatan pada petugas haji untuk tidak pamer di media sosial atau medsos. Sebab, target utana pada haji 2023 ini, tidak ada komplain layanan dari jamaah haji. Terutama kategori jemaah kansia dalam periode haji 1444 Hijriah. Kemenag minta, petugas haji wajib memberikan layanan maksimal. Stafsus Menag, Wibowo Prasetyo beri penegadan. Menurutnya, keberangkatan petugas ke Arab Saudi mengemban tugas utama yaitu melayani para jemaah.

BACA JUGA :Pertanyakan ‘Tambahan’ THR BACA JUGA :Resah Isu Surat Pendampingan Lansia
"Para petugas fokus pada bidang tugasnya, bukan larut pada kegiatan yang tak penting,"ujar Wibowo, melansir lamar Kemenag, Minggu, 4 Juni 2023. Seperti pamer di media sosial atau mementingkan ibadah sunnah sendiri-sendiri. Bahkan, secara tegas dia meminta agar petugas yang kedapatan tak kerja maksimal untuk diberi sanksi tegas.
BACA JUGA :Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Buka Lowongan Kerja. Simak Posisi yang Dibutuhkan!
"Kami sudah meminta kepada Pak Dirjen agar petugas yang tidak disiplin melayani jemaah dan tugas yang sudah menjadi tanggung jawabnya, akan beri sanksi tegas" "Biaya petugas haji itu dari APBN, Makanya saya minta agar petugas menata niat, ikhlas, sejak awal melayani jemaah," sambungnya.
Tags :
Kategori :

Terkait