*Guru yang Tak Dapat Tukin, Terima 50 Persen TPG
Soal ‘tambahan’ THR PNS ini sebenarnya sejak awal memang sudah dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Komponennya THR PNS 2023 sama dengan tahun lalu. Mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50 persen. “Pemerintah tidak bisa memberikan tukin penuh (full) dalam komponen THR tahun ini karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 payung hukumnya PP No 15/2023. Dalam PP hal itu sudah diatur dengan jelas.“Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan (tamsil), akan diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta 50 persen Tunjangan Profesi Dosen (TPD),” jelasnya.Itu sebagai tamsil yang dimasukkan dalam komponen THR. BACA JUGA : Pertanyakan ‘Tambahan’ THR Total penerima THR bagi ASN di Indonesia termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai. Sudah include guru ASN daerah yang menerima PG sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang. Kemenkeu bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan. (*/mh)
Kategori :