Menuju Pariwisata Unggul, Kemenparekraf Siap Luncurkan Program Inovatif dengan Anggaran Rp3,4 Triliun

Sabtu 03 Jun 2023 - 04:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi mengenai pagu indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk tahun anggaran 2024 telah diumumkan, dan jumlahnya cukup mengesankan, yakni sebesar Rp3,4 triliun. Pada rapat kerja antara Menparekraf Sandiaga Uno dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (31/5/2023), angka tersebut terungkap secara detail, yaitu sebesar Rp3.419.987.309.000. Pagu indikatif ini mengalami peningkatan jika dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 yang mencapai Rp3.381.345.168.000, dengan peningkatan sebesar 1,14 persen. "Meskipun kenaikan ini tidak terlalu signifikan. Namun tetap merupakan peningkatan sebesar 1,14 persen," jelas Menparekraf Sandiaga dalam pernyataan resminya kepada media. Menurut Menparekraf Sandiaga, untuk memanfaatkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 ini. BACA JUGA : Long Weekend Bingung Liburan Kemana? Event Rekomendasi Menparekraf Sandiaga Uno Ini Layak Dipertimbangkan Perlu terobosan dan inovasi maksimal, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Kami perlu menghadirkan terobosan dan inovasi. Agar SDM kita tidak mengalami penurunan kualitas, karena keunggulan pariwisata kita terletak pada SDM," jelasnya. "Dengan anggaran yang penuh tantangan ini, kami akan bekerja keras memastikan kualitas SDM kita tidak mengalami penurunan. Kami akan melakukannya melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi," tambahnya. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, selaku pimpinan rapat, menyatakan bahwa akan melakukan pendalaman materi dengan Kemenparekraf. BACA JUGA : 10 Tips Menghemat Listrik yang Bisa Kamu Coba Agar Tagihan Berkurang Terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. "Kami meminta kepada pejabat-pejabat eselon I untuk melengkapi data dan melakukan penelitian. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif, terkait penetapan sasaran dan satuan biaya setiap program. Juga kegiatan unit utama dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024," ungkap Syaiful. (kmd/alf)

Tags :
Kategori :

Terkait