Palembang - Guna mengembalikan fungsi aliran sungai di metropolis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melalui tim sosialisasi dan pembongkaran kembali melakukan eksekusi bangunan liar di pemukiman padat penduduk wilayah kecamatan Ilir Barat I.
Barokah bersama tim sosialisasi dan pembongkaran juga pihak terkait yang turut dihadirkan, mengatakan bahwa giat hari ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga sekitar yang kesulitan saat gotong royong membersihkan drainase.
Baca Juga : Bongkar Bangunan Liar di Atas Aliran Sungai, Salah Satunya Pabrik Kerupuk
"Kita tetap merujuk Perda No.13 tahun 2007 pasal 15, bahwa bangunan di atas drainase tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, Lurah 26 Ilir DI, Fajar Setiawan mengungkapkan, setelah adanya pembongkaran ini, pihaknya akan memasang box control di beberapa titik.
Baca Juga : KTP Kamu Harus Diganti, Ini Prosedur Pembuatan KTP Digital
"Box control ini nantinya dapat memudahkan petugas ataupun warga sekitar untuk membersihkan drainase ketika tersumbat karena lokasi berada di gang sempit," katanya.
Petak bangunan liar sepanjang 10 meter di Lrg. Karya RT. 04 RW. 02 yang menutupi drainase cukup menyulitkan petugas saat dibongkar. Karena terdiri dari besi dan beton.
"Setelah dibongkar dan dibersihkan, akan kita tata kembali dengan diberi pagar pembatas dan pelebaran jalan untuk warga melintas," ungkapnya. (bro).
Simak videonya disini.
Tags :
Kategori :