INGAT! PNS Wanita Tidak Boleh jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat. Ini Peraturan-nya!

Kamis 01 Jun 2023 - 08:01 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada banyak peraturan menjadi rpegawai negeri sipil atau PNS, salah satunya terkaiit PNS wanita. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap PNS wanita tidak boleh untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. "PNS wanita tidak ada izin untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta.

BACA JUGA :On Hands, Sumeks Sarapan Pertama BACA JUGA :Hotspot Terbanyak, Muratara Paling Rawan
Dia mengungkapkannya pada agenda Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, melansirndari keterangan tertulis. Sementara itu, pada pasal 4 huruf 2, larangan itu berlaku bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang berstatus PNS juga. Kemudian pada pasal berikutnya, PNS wanita boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat jika calon suaminya bukan PNS.
BACA JUGA :Buka Mulai 9 Juni, Yuk Cek Rincian Batas Usia Penerima Beasiswa LPDP Setiap Program!
"PNS yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperbolehkan izin terlebih dahulu dari pejabat," begitu bunyi pasal 4 ayat 3.

Izin Tertulis

Namun, hal itu juga wajib mendapatkan izin dari atasan. Izin kepada atasan harus berupa surat tertulis.
Tags :
Kategori :

Terkait