PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyikapi persoalan puluhan korban Aldiron Plaza Cinde dengan total kerugian Rp 8,4 miliar, perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pendampingan menuntut hak ke PT Magna Beatum untuk sesegera mungkin mengembalikan semua uang pembelian unit atau kios dan lapak dari Aldiron Plaza Cinde, Senin (29/5) malam di Gedung Serbaguna SAS.
"Alhamdulillah, respon berbagai pihak termasuk APPSI terkait kondisi saat ini menerangkan kondisi semua korban," urai juru bicara korban Aldiron Plaza Cinde, Reka kepada sumateraekspres.id, Senin (29/5) malam.
Pihaknya juga akan menempuh jalur lain baik itu hukum perdata serta pidana.
Apalagi dari kajian tim advokasi APPSI ini, PT Magna Beatum selaku operatornya Aldiron Plaza Cinde ada pelanggaran hukum di dalamnya.
BACA JUGA : Konsumen Aldiron Mulai Gerah, Ancam Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Kita juga akan menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel dan juga Hotman Paris SH menyikapi kondisi yang kami alami," jelasnya.
Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah Masri mengungkapkan. Dari hasil penelitian isi surat perjanjian jual beli ada dua dugaan pelanggaran hukum oleh PT Magna Beatum ke korban.
Kategori :