PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak perlu khawatir bila mengalami kesulitan dalam proses layanan haji, sertifikasi halal, dan pencatatan nikah. Dalam hal ini, Kementerian Agama sudah menyiapkan pengaduan berupa saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat. Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo beri keterangan.
BACA JUGA :INFO! Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) untuk Lulusan SMP SMA SMK dan D3, Ada Penempatan di Palembang, Lahat, Lubuklinggau, Muaraenim, dan PrabumulihDia menyebut, saluran komunikasi dua arah ini Kemenagbsiapkan untuk memudahkan akses publik. “Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023" "Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146," terang Wibowo Prasetyo melansir laman Kemenag, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA :LAGI HEBOH! Jebolan STM Kalahkan Lulusan UI Saat Lamar Kerja di PT PAL Indonesia. Kok Bisa?“Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Whatsapp center di nomor 081110683146,” sambungnya. Lanjutnya, masyarakat bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah Kemenag siapkan.
Kategori :