*Aliran dana suap Lukas Enembe
JAKARTA - Penerima aliran dana dari tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe terus menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (15/1).Ali menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe. "Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya. Baca juga : KPK Bakal Telusuri Penerima Uang
Apabila dalam empat bulan itu belum ditemukan bukti yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe."Jadi itu yang selalu KPK lakukan di proses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," pungkasnya. (dwy)
Kategori :