BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pembunuhan serta perampokan Karim, Tauke Sawit Desa Senda Mukti RT 06 Dusun II, Pulau Rimau Banyuasin masuk kategori pembunuhan berencana. Kepastian itu terungkap langsung dari Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik. "Sudah direncanakan oleh pelaku, " katanya bersama Kasat reskrim AKP Hary Dinar dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafarudin saat press release di Mapolres Banyuasin, Senin, 29 Mei 2023. Para pelaku yaitu Arif, Muji dan Agus berencana melakukan pencurian mobil korban Karim. "Tindakan pencurian itu dilakukan karena para pelaku tidak punya uang dan terlilit hutang, " jelasnya. Kemudian pada Rabu (24/5) malam, pelaku Arif mengajak Muji dan Agus untuk bertemu dirumah Musfota alias Gopeng. BACA JUGA : Motif Minta Uang, Rancang Pembunuhan "Waktu itu pelaku Arif sedang bermalam di rumah Mustofa, " tukasnya. Usai tersusun rencana, pelaku Arif mengajak kedua rekannya Rois dan Agus, pada Kamis (25/5) sekitar pukul 03.00 WIB ke tempat korban. "Pelaku Muji tidak bisa ikut, karena takut dengan istrinya untuk keluar malam, "bebernya. BACA JUGA : Agus DPO, Orang Tua Minta Perlindungan Tapi Muji berjanji, jika berhasil melakukan aksi itu akan membantu menjualkan mobil korban. Ketiga pelaku sebelum beraksi memakai narkotika jenis sabu dan mereka Rabu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB mendatangi kediaman korban.
Kategori :