JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktur PPG melalui surat resminya meminta peserta harus memenuhi beberapa persyaratan. Tujuannya agar peserta dapat mengikuti seleksi itu. Adapun persyaratan yang harus peserta penuhi yakni : a. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK; BACA JUGA : PENGUMUMAN untuk Guru, Kemendikbud Buka Seleksi PPG Prajabatan, Catat Tanggal Pendaftarannya c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); d. Masih aktif sebagai guru atau guru yang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Berkelakuan baik; g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023 Dalam surat itu juga terungkap jika calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang
Kategori :