*Proses PAW Kirim Surat ke DPRD
BATURAJA – Pengurus DPC Hanura OKU menegaskan proses pemberhentian tiga politisi DPRD OKU asal Partai Hanura sudah final. DPP Hanura sudah memutuskan. Surat Keputusan (SK) DPP soal pemberhentian kepada tiga anggota tersebut juga sudah diserahkan ke DPC Hanura OKU“Kita dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke DPRD OKU,” kata Ketua DPC Hanura OKU Ir Wilson didampingi Sekretaris Hanura OKU, Joni Awaludin, di sekretariat DPC Hanura OKU, kemarin (27/5).Menurut Wilson, sebelum DPP Hanura mengeluarkan keputusan, sudah ada proses cukup panjang sebelumnya. Jadi mengenai kader yang pindah ke parpol lain tersebut hanya sebagai ujungnya. “Prosesnya sudah sejak 1,5 tahun lalu,” ujarnya. Dia mengatakan, Ketum DPP Hanura mengapresiasi apa yang disampaikan dari daerah. ‘’Karena daerah yang paling tahu wilayah,” ujarnya. Ketiga politisi Hanura di DPRD OKU yang diberhentikan itu yakni, Syahril Elmi, Kamaludin dan MS Tito. Ketiganya sudah tak lagi sejalan dengan apa yang menjadi visi dan misi Partai Hanura.
Partai Hanura sebutnya, sudah jelas memiliki AD/ART dan ketentuan organisasi atau aturan partai. ‘’Jika sudah tidak mematuhi aturan main tentu akan ada sanksi. Hal ini sudah menyangkut harkat dan martabat partai,’’ katanya.Menariknya, DPC Hanura OKU juga langsung mengenalkan calon PAW. Hadir dalam kesempatan itu, 2 dari 3 yang menjadi calon dalam proses PAW. Mereka yang memiliki suara terbesar dibawah yang diajukan sebagai PAW. Masing masing, Sujarwo (calon PAW pengganti Sahril Elmi), Ir Ramawala (calon PAW pengganti Kamaludin), dan Hajat Usman SE (calon PAW pengganti M Saleh Tito). Joni Awaludin menambahkan untuk proses PAW akan diusahakan secepatnya. Surat diajukan ke DPRD OKU, disertai dengan lampiran surat lainnya. ‘’Nantinya DPRD OKU akan memprosesnya, yakni melaksanakan banmus dan nantinya diputuskan melalui pleno sidang istimewa untuk PAW tersebut,’’ katanya. (bis)
Kategori :