*Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun
*Ternyata Pengangkut Batu Bara Ilegal
MUARA ENIM – Sopir dump truck tronton batu bara pemicu tabrakan beruntun di Muara Enim, Marianto, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. BACA JUGA : Hendak Menyalip, Truk Kayu Hantam Truk Pupuk, Sopir Tewas Terjepit ”Tersangka (Marianto) merupakan pemicu terjadinya kecelakaan beruntun. Truk yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain dari belakang karena rem blong,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, Jumat (26/5). Dimana dalam tabrakan beruntun di jalan lintas Muara Enim-Baturaja, Senin malam (22/5), melibatkan 6 mobil dan 1 sepeda motor. Merenggut nyawa pengendara motor Byson, Erlan Sentosa (20), dari kejadian di daerah Desa Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul.“Untuk itu, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas alumni Akpol 2003 itu.Diketahui ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. Saat kejadian, tersangka Marianto mengemudikan dump truck tronton nopol BG 8130 LH. Bermuatan 25 ton batu bara, hasil dari pertambangan tanpa izin (peti). “Sehingga tersangka juga dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas Andi. Ancaman hukuman dari Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Dua-duanya kami naikkan sidik (penyidikan), kasus laka lantas maupun pengangkutan batu bara ilegalnya,” terang Andi.
Kategori :