Ciptakan Pelayanan Publik yang Baik 

Jumat 26 May 2023 - 19:37 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG – Sebagai abdi masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu harus menciptakan pelayanan publik yang baik.

“Saya mengajak semua ASN dapat memberikan pelayanan prima ke masyarakat.

Apalagi di bidang pelayanan publik, Pemkot Palembang selalu berusaha meningkatkan kualitas terlihat dari Indeks Pelayanan Publik setiap tahun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, MSi, kemarin.

Dikatakan, pada tahun 2021 Indeks Pelayanan Publik Kota Palembang berada di angka 4,28, sementara tahun 2022 naik menjadi 4,63 (pelayanan prima).

“Kita juga dalam rangka memberikan pelayanan terbaik selalu berinovasi seperti menyediakan Mall Pelayanan Publik.

MPP kita ini yang terbesar di Indonesia, dengan jumlah layanan mencapai kurang lebih 373 layanan, memiliki Drive Thru Samsat dan SIM, serta mesin anjungan Dukcapil Mandiri," paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

"Kita selaku pemerintah sudah seharusnya sigap dan aktif melayani semua kebutuhan masyarakat.

Pemkot Palembang dalam memberikan pelayanan tak hanya melalui tatap muka tetapi juga via online," jelasnya.

Bahkan, kata Dewa, dirinya secara pribadi selalu aktif membaca WA dan DM dari masyarakat terkait keluhan atau hambatan yang dihadapi.

"Ini menjadi evaluasi bagi saya selaku Sekda untuk aktif memonitoring

pelaksanaan pelayanan di kantor-kantor pemerintah," ujarnya.

Oleh karena itu, melalui penyusunan laporan Survei Kepuasan Masyarakat dan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih responsif, serta berempati pada kebutuhan masyarakat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan dalam UU Pelayanan Publik Nomor 25/2009 menyebutkan ada kewajiban penyelenggara pelayanan publik mendengarkan ataupun melibatkan masyarakat dan stakeholder-nya dalam kebijakan pelayanan publik.

"Ini dimulai dari awal, membuat standar pelayanan dan berbagai kebijakan pelayanan, implementasinya, hingga evaluasi pelayanan publik agar sesuai dengan yang dibuat," terangnya.

Terkait hal ini, ada berbagai kebijakan yang sudah dibuat di antaranya, dua yang jadi fokus, pertama kegiatan forum konsultasi publik (FKP) dan survei kepuasan masyarakat (SKM).

"Kami sudah mendapatkan hasil dari kegiatan ini. Yang sudah di-review kepada penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkot Palembang," sampainya.

Hasil yang didapat didiskusikan bersama. "Intinya kami ingin membantu proses pelayanan publik ini semakin baik," pungkasnya. (tin/fad/)

Tags :
Kategori :

Terkait