BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan penerimaan tahap kedua berkas kasus naekoba jenis Ekstasi. Dalam hal ini, serah terima barang bukti (BB) dan tersangka kasus peredaran narkotika berinisial DS. Penyerahan tersangka DS sudah mereka nyatakan lengkap dari Kejagung setelah penyidik badan reserse kriminal Polri serahkan.
BACA JUGA : Siap-Siap! Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Gelombang 2. Catat Tanggalnya!Kejari OKU menerima penyerahan tersangka dan BB pada Kamis, 25 Mei 2023. Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH menyampaikan keterangan. Bahwa serah terima setelah pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa pemeriksa dari Kejagung telah lengkap. “Kejari menerima penyerahan tahap kedua,” ujar Kajari OKU.
BACA JYGA : Ada Bantuan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Buat Kamu, Ayo Gabung KIP Kuliah 2023, Ini Tanggal Terakhir PendaftarannyaBerita sebelumnya, modus peredaran narkotika, tersangka pada Selasa (31/1) 2023 jam 10.00 WIB. Dia mengambil paket narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan sekitar Hotel Sukarame Palembang. Setelah mendapat ekstasi itu, tersangka kembali ke Baturaja dengan menggunakan sepeda motor. Setiba di Baturaja tersangka meletakan ekstasi tersebut di bawah tumpukan kasur tempat istirahat terdakwa, yang berada di Jl Garuda Mas Lr Maliki Burhan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kategori :