EMPAT LAWANG – Aparat Polsek Ulu Musi, menangkap pengedar narkoba dan obat ’mabuk’ murahan. Dari tersangka Joko (35), polisi menyita 47 paket kecil ganja dan 75 butir pil obat merek Samcodin. Obat batuk-pilek yang sering disalahgunakan untuk mabuk recehan.
“Tersangka kami tangkap Rabu (24/5), sekitar pukul 16.30 WIB,” terang Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Ulu Musi Iptu Hariyono SE, Kamis (25/5).Hariyono menjelaskan, sebelumnya mereka dapat informasi dari masyarakat. Memberitahukan ada penjual ganja keliling, depan rumah penduduk di Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. BACAJUGA : Pelanggan Obat Kuat Ilegal Harap-Harap Cemas
“Begitu kami menuju Desa Karang Gede, benar terlihat tersangka menjual sesuatu,” tambah Hariyono. Pihaknya mendapati 47 paket kecil daun ganja, 75 butir obat merek Samcodin, uang Rp565.000, sebilah sajam, dan hp Nokia.Tersangka Joko merupakan warga desa setempat. Namun saat menjual keliling narkobanya, dia di depan rumah orang lain. “Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang,” jelasnya. Untuk diketahui, Samcodin golongan obat bebas terbatas, yang bisa didapatkan tanpa resep dokter. Obat yang ampuh mengatasi pilek dan juga batuk membandel. Mengandung guaifenesin dan dextromethorphan, Samcodin digunakan untuk mengatasi batuk dan mengencerkan dahak. Namun, penggunaan obat Samcodin ini kerap disalahgunakan oleh kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan orang dewasa. Dimakan sekaligus beberapa butir, bahkan sampai puluhan butir. Penggunaan obat yang secara berlebihan bisa mengganggu syaraf otak, dan halusinasi. Membuatnya fly, mabuk dengan modal recehan. (eno/air)
Kategori :