Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH
(Dosen PNS Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)
Bukan rahasia lagi, korupsi tumbuh subur di negeri ini. Berbagai survei menunjukkan, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) cenderung meningkat tiap tahun. Global Corruption Barometer ataupun Transparency International, dua lembaga internasional ini, sampai pada kesimpulan korupsi meningkat karena kinerja aparat penegak hukum tidak memuaskan.
Kendati KPK gencar melakukan penindakan, kejahatan luar biasa ini tidak kunjung surut, tetapi terus berkembang sistemik dan struktural. Disebut sistemik karena menjangkiti semua sektor, sedangkan struktural karena sistem yang terbentuk, sengaja atau tidak, cenderung mendorong orang melakukan korupsi. Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan memaksimalkan instrumentasi pencegahan. Dalam istilah Abraham Samad, KPK tidak ingin sekadar menjadi “pemadam kebakaran” dalam fungi penindakan, tetapi juga hendak mencari penyebab atau akar korupsi sehingga dapat dicarikan metode pemberantasannya, termasuk pencegahannya. Salah satu tindakan yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi adalah reformasi birokrasi. Dan ini telah dilakukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Nilai Kemanusiaan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Global
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur (Irfan Ridwan Maksum dkk, 2013)
Tuntutan terhadap reformasi birokrasi merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi menyeluruh. Pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat membentuk birokrasi profesional yang mampu memberikan pelayanan prima berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance.
Secara umum, tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan kelembagaan pemerintah yang proporsional, efektif-efisien, tersedianya sistem dan prosedur kerja yang jelas, terukur, dan berkepastian hukum, adanya sumber daya aparatur pemerintah yang profesional berakhlak mulia, terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta terselenggaranya pelayanan publik yang prima (Arif Ma’ruf Suha, 2014)
BACA JUGA:Visa Bermasalah, Harga Tiket Disorot
BACA JUGA:PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Urgensi reformasi birokrasi di Indonesia setidaknya didorong oleh sejumlah faktor, antara lain: meluasnya perilaku koruptif mendorong birokrasi kehilangan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat dan lemahnya pengawasan mengakibatkan pemerintah cenderung bertindak konsumtif, boros, sewenang-wenang dan tak transparan.
Lemahnya integritas dan etika penyelenggara atau aparatur negara menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan. Aparatur negara merupakan faktor utama keberhasilan pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersh dan bebas KKN. Tanpa aparatur yang berintegritas dan beretika mustahil program kerja pemerintah dapat berjalan dengam baik.
Pada dasarnya, inti reformasi birokrasi itu mencakup dua aspek. Pertama, mengubah seluruh mekanisme kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel. Jadi, yang diubah dalam reformasi birokrasi adalah sistemnya, atau bagaimana sebuah mekanisme kerja lebih terukur dan akuntabel, serta seluruh bagian atau unit kerja harus bekerja dengan baik. Kedua, melakukan reformasi seluruh sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia (SDM). Aspek yang kedua merupakan implikasi dari reformasi yang pertama. Dalam menempatkan orang juga harus sangat terukur, dan kompetensinya harus relevan (Bambang Rudito dkk, 2016).
BACA JUGA:Ketika Lapangan Kerja Tak Sejalan dengan Lulusan Kampus
BACA JUGA:Korupsi Berbaju Investasi: Ketika Kebijakan Menjadi Saham
Bentuk reformasi birokrasi antara lain:
a. Penerapan Teknologi Informatika dalam Perizinan.
Penerapan teknologi informatika perlu diterapkan dalam rangka membangun sistem perizinan yang transparan dan akuntabel. Pendekatan sistem berbasis teknologi informasi yang transparan bisa menjadi kunci. Semua persyaratan untuk mendapatkan izin harus transparan bagi publik. Publik akan bisa memantau sampai sejauh mana perizinan itu bergerak, apakah semua persyaratan sudah terlengkapi. Sistem yang transparan akan mengikis asumsi yang sering terdengar dari birokrasi, kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah.
Revolusi teknologi informatika dan komunikasi telah mendorong lahirnya pemerintahan yang terbuka (open government) dengan ciri utama penggunaan teknologi informatika dan komunikasi untuk menjalankan sebagian kegiatan pemerintahan, sehingga terbangun e-government (e-govt) (Sadu Wasistiono, 2017).
BACA JUGA:Car Free Day Palembang: Intervensi Mikro, Dampak Makro bagi Kualitas Perkotaan
BACA JUGA:Perlindungan Hukum bagi Tenaga Perawat di Rumah Sakit terhadap Kesewenangan Senioritas
b. Sistem Merit Dalam Pengisian Jabatan
Salah satu faktor penyebab munculnya kasus korupsi di adalah karena ketidakprofesionalan pegawai dan rendahnya gaji pegawai. Pegawai perlu ditingkatkan profesionalitasnya melalui diklat aparatur, pemagangan, seminar, lokakarya dan sebagainya, sehingga penempatan dan pengangkatan pegawai berdasarkan prinsip the right man on the right place dapat terwujud.
Terhadap pegawai yang menunjukkan prestasi kerja dan memberikan pelayanan yang baik perlu diberi penghargaan, berupa promosi dan penempatan pada jabatan struktural. Selama ini promosi dan penempatan pada jabatan struktural lebih sering didasarkan atas senioritas, loyalitas pada atasan, dan kepercayaan atasan pada bawahan.
c. Membangun Zona Integritas di Lingkungan Instansi
Pencegahan praktik korupsi tidak hanya dengan cara membangun kesadaran para aktor-aktornya, tetapi juga pencegahan bisa dilakukan dengan menciptakan sebuah kondisi atau lingkungan dengan menciptakan sebuah kondisi atau lingkungan yang bersih dari korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk menutup peluang bagi aktor untuk melakukan korupsi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun zona integritas, yaitu sebuah arena yang bersih dari korupsi.
Zona integritas ini pada dasarnya juga telah ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pembangunan zona integritas dilingkungan instansi pemerintah. Pemerintah memproyeksikan adanya pembangunan zona integritas ini bisa dilakukan pada semua level instansi dari instansi pusat hingga unit-unit kerja di bawahnya. Dengan kata lain, zona integritas dibangun secara terstruktur dan terintegrasi sehingga celah korupsi semakin sempit.
BACA JUGA:Perekonomian UMKM di Palembang dalam Perspektif Kisah Agen Model Slamet