LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka Operasi (Ops) Sikat Musi 2023, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 363 KUHP. Dua tersangka dalam kasus ini yakni Irawan (26) pegawai bengkel las, warga RT 01 Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian Rahul Mardiyensyah (23), pekebun warga RT 03 Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi menangkap Irawan saat berada di bengkel tempat kerjanya, Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Sedangkan Raul saat berada di rumahnya pukul 13.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan I Iptu Nyoman Sutrisna menjelaskan kedua tersangka terlibat pencurian kulkas dan kompor gas milik warga yang sedang kosong, sekitar setahun lalu. BACA JUGA : 10 Tahun Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Per Bulan Beromzet 70 Juta Korbannya Akmal Fauzi (57) pegawai negeri sipil (PNS), warga RT 01 Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. "Kejadian pencurian itu, 18 Mei tahun 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Iptu Nyoman, bersama Kanit Reskrim Aiptu Fandri yang mendampingi, Rabu 24 Mei 2023. Pada saat itu, lanjut Nyoman, korban dan keluarga pergi ke Kota Palembang dan menginap di rumah anaknya dengan kondisi rumah tidak ada penghuni. Kemudian kedua tersangka pada 18 Mei 2020 sekitar 04.00 WIB, dengan modus bangunkan warga untuk sahur. Karena mengetahui bahwa rumah korban sedang kosong, tersangka Irawan dan Rahul secara diam-diam masuk ke dalam rumah, melalui pintu belakang.
Kategori :