*PT Palembang Vonis Bebas Jupperlius, Anggap Gangguan Jiwa
*Jaringan Narkoba Oknum Aparat Penegak Hukum
PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) RI mementahkan vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap Jupperlius, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kejati Sumsel. Terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 490 gram itu, kini justri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.“Benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA. Dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, Rabu (24/5).BACA JUGA: Berani Main Narkoba, PTDH Menanti Kata Adi, pihaknya baru mendapatkan relaas pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (23/5). Pada salinan putusan kasasi tersebut, tertulis yang bersangkutan mendapat hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat ini, sambung Adi, terpidana Jupperlius masih berada dalam Rutan Kelas I Palembang.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan tersebut sudah inkrah dan akan dijalani oleh terpidana. Kalau sudah inkrah dan menjalankan pidana pasti (sudah) dipecat (status ASN),” tegasnya.Terpisah, kuasa hukum terpidana Jupperlius, Desmon Simanjuntak SH belum bisa berkomentar banyak menanggapi putusan kasasi MA tersebut. “Masih mau tanya dengan tim kuasa hukum lainnya dulu, nanti saya infokan,” terang Desmon, kemarin. Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius. Terdakwa dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Palembang.
Kategori :