Redaksi Yth,
Saya warga Kota Palembang ingin mempertanyakan cara pendaftaran KTP Digital. Pasalnya, belum ada sosialisasi dari Disdukcapil secara langsung ke warga Kota Palembang. Terima kasih. Heru, Palembang Jawab : Pemberlakukan e-KTP fisik berdasarkan UU No 24/2013. Lalu keluar Permendagri No 72/2022 mengenai penetapan e-KTP digital. Caranya buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel. Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi. e-KTP ini memberi kemudahan. Masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat HP sekarang. Sahlan Syamsu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang
Kategori :