PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HM Giri Ramanda N Kiemas, petang tadi (22/5) memastikan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan, saat ini sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW). Anggota tersebut yakni atas nama Dedi Sipriyanto. Giri menyebut yang bersangkutan sudah melanggar SK DPP nomor 25A yang mengatur sistematika dan syarat-syarat calon mekanisme partai. Yang bersangkutan (Dedi, red) tersiar kabar nyaleg dari partai NasDem. "Dalam tubuh partai kita PDIP sudah jelas. Kalau ada kader PDIP yang mencalonkan diri dari parpol lain untuk maju sebagai Bacaleg (DPRD). Maka instruksi DPP sudah jelas, bahwa akan memberlakukan pemecatan yang bersangkutan dan kena ganti," katanya. Proses pemecatan dan pergantian Dedi sedang dalam proses di DPP, dan pihaknya masih menunggu arahan DPP. BACA JUGA : DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan Siap Menangkan Ganjar Pranowo "Sekarang proses kita ajukan ke DPP untuk mereka tindaklanjuti," ucapnya. Siapa yang akan menggantikan Dedi duduk di DPRD Sumsel nanti hingga masa berakhirnya jabatan hingga 2024, Giri tidak mengungkapkan secara detail nama bersangkutan. Tapi yang pasti peraih suara terbanyak selanjutnya setelah Dedi di Dapil tersebut. BACA JUGA : Pengurus DPD PDI Perjuangan Sampaikan Berkas ke KPU, Berjuang Menangkan Pemilu 2024 "Untuk penggantinya suara terbanyak selanjutnya, sesuai aturan yang ada, " paparnya.
Kategori :