Dua Warga Kepergok Curi Kabel PT Medco 

Minggu 21 May 2023 - 20:12 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

SEKAYU - Husyanto (43), warga Desa Epil, Kecamatan Lais dan Erpin (49), warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa mendekam di bilik jeruji besi.
Keduanya diringkus petugas sekuriti PT Medco Energi Kaji yang memergoki aksi keduanya melakukan pencurian. Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kV yang panjangnya lebih kurang 100 meter.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (19/05) sekira pukul 11.30 WIB di lokasi yard C PT Medco Energy Kaji, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Modusnya pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH.
Dijelaskan Hendra, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA : Hari Ini, Mulai Periksa Saksi
Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, pihaknya langsung memberi perintah kepada personelnya untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais.
"Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kV, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter," ujar Hendra.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung menjemput tersangka menjelaskan jika tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Kur)
Tags :
Kategori :

Terkait