Arahan Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Diatur Ulang dan Besarannya Beda-Beda, Cek Indikatornya Disini

Minggu 21 May 2023 - 17:03 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah sedang mengatur ulang formula tunjangan kinerja  untuk PNS. Ke depan pegawai di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama. Yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar. Sebaliknya jika berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil. Penegasan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas. "Tukin ini sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya berbeda. Yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dapat tunjangan lebih besar," bebernya, belum lama ini. Dia juga menyoroti perbedaan tukin PNS pusat dan daerah. Ada rumusan yang yang mengatur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BACA JUGA : Modal KK dan KTP, Kamu Bisa Daftar Bansos, Begini Caranya Karena itu, terjadi ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas mencontohkan, ada seorang camat di tempat A memiliki tunjangan Rp 2 juta. Tapi ada camat di tempat B yang tunjangannya sampai Rp 20 juta. "Ini kalau tidak ada yang atur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah jadinya bukan untuk membangun jalan yang rusak, tapi untuk bayar tukin dan lain-lain," imbuhnya. Kata MenpanRB, pengaturan ulang tukin PNS ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya supaya berimplikasi positif pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjut bersama oleh KemenpanRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sedang membahas formula yang tepat.

Tags :
Kategori :

Terkait