*Hingga 17 Mei, Tertinggi Pajak Restoran
PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat hingga pertengahan Mei tahun 2023, capaian pajak Kota Palembang berada di angka 30,9 persen. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPPD Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan realisasi tersebut meliputi 11 item pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang."Hingga 17 Mei kemarin, pencapaian pajak kita sudah di angka Rp373,049 miliar dari target tahun ini sebesar Rp1,239 triliun atau 30,9 persen," terangnya kepada Sumatera Ekspres, kemarin (19/5).Betha melanjutkan dari 11 item pajak itu, jika melihat keseluruhan pajak yang sudah dihimpun BPPD Kota Palembang, ada beberapa item yang angkanya tertinggi, yaitu pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN). BACA JUGA : Komunitas American Jeep City Tour
"Masing-masing item pajak ini sudah terealisasi cukup tinggi, seperti pajak restoran sebesar Rp87,729 miliar dari target Rp195 miliar atau 44, 99 persen. Diikuti pajak air tanah Rp24, 696 juta dari target Rp57 juta atau 43,33 persen, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp98,315 miliar dari target Rp250 miliar atau 39,33 persen," jelasnya.Sementara berdasarkan data, rata-rata item pajak Kota Palembang tingkat pencapaiannya berkisar 8,35 persen hingga yang tertinggi 44,99 persen. Dimana yang masih di bawah 30 persen itu misalnya pajak reklame dengan 24,58 persen, pajak sarang burung walet 21 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 8,35 persen, PBB 20, 35 persen dan BPHTB 21,41 persen (lihat grafis). (tin/fad/)
Kategori :