Lulus PPG, Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Bisa Kamu Dapatkan

Jumat 12 May 2023 - 19:14 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendidikan Profesi Guru atau PPG amat penting bagi tenaga pengajar tersebut. Sebab, dengan lulus itu. Maka pahlawan tanpa tanda jasa ini akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Mulai 2023 ini. Angka TPG fantastis.  Artikel ini akan membahas besaran gaji guru sertifikasi non PNS serta TPG tersebut. Melansir Rakyatbengkulu.com. Besaran TPG PNS mencapai satu kali gaji pokok PNS tersebut. Dimana, dalam kanal YouTube resmi Kemendikbud RI yang tayang September 20233. TPG hanya untuk guru yang memang sudah dapat sertifikasi. Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah karena guru sudah profesional dalam jalankan sistem pendidikan di Indonesia. Jadi, untuk guru yang sudah penuhi persyaratan itu. Dia bisa saja mendapatkan TPG dengan nilai yang cukup tinggi. Namun, sesuai dengan catatan, RUU Sisdiknas disahkan. Aturan sebelumnya, pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan bagi guru yang sudah punya sertifikasi. "Dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat. Bukan hanya terjamin, meningkat kesejahteraan guru. Itu adalah mandat yang diberikan pak Presiden kepada kami di Kemendikbudristek," kata Nadiem Makarim. Nah, besaran TPG dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Guru dengan status PNS mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokoknya. Lalu, guru dengan status non PNS mengacu pada kesetaraan tingkat, masa kerja. Serta kualifikasi akademik yang berlaku. Sementara untuk para guru tetap dengan status non PNS, namun memiliki sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru, berhak mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta. Inilah rincianya TPG yang berlaku dalam UU sebelumnya.

- Gaji PNS Golongan 1 (Lulusan SD dan SMP)

Pertama, Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Kedua, Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ketiga, Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Keempat, Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Pertama, Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Kedua, Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Ketiga, Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Keempat, Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Pertama, Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Kedua, Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Ketiga, Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Keempat, Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tags :
Kategori :

Terkait