*KASUS PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee, memenuhi janjinya hadir wajib lapor ke Polda Sumsel, Kamis (11/5). Setelah penyidik Unit 1 Subdit V/Cyber Polda Sumsel, menangguhkan penahananan tiktoker yang posting memakan kriuk babi, dengan mengucap bismillah.
Perempuan bernama asli Lina Lutfiawati itu, mengaku secara fisik dia baik-baik saja. “Cuma lebih ke mental down dan psikis. Tolong doanya ya rekan-rekan semuanya,” katanya, kepada awak media yang sudah menunggunya di Polda Sumsel.Lina yang menggenakan baju warna kuning, lalu bergegas naik mobil. Dia sudah tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 08.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH. Selanjutnya Lina menjalani pemeriksaan tambahan sekitar 2 jam, oleh penyidik Unit 1 Cyber. Lina bersama kuasa hukumnya, baru ke luar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.45 WIB. "Tadi ada BAP tambahan, ada beberapa pertanyaan yang kembali diajukan terkait konten tiktok. Saat ini juga sebenarnya Lina masih dalam kondisi sakit, tapi kami hormati proses hukum,” sebut Andi Bashar. BACA JUGA : Melebar di Tikungan, Ambulans Hantam Truk
Pihaknya akan tetap berusaha memenuhi panggilan penyidik. Sementara terkait keinginan dari pelapor Syarif Hidayat melaluinya kuasa hukumnya, yang meminta Lina agar tetap ditahan, Bashar memilih untuk tidak mengomentarinya. “Tuhan saja maha pemaaf,” tukasnya.“Terlebih klien kami ini telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya hingga berujung pada pelaporan. Kami juga masih akan tetap berupaya menempuh upaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tambah Bashar. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK MH, mengatakan pada wajib lapor perdananya kemarin, tersangka Lina Mukherjee sekaligus memberikan keterangan lanjutan. “Di ruang penyidik selama hampir dua jam lamanya," akunya.
Kategori :