EMPAT LAWANG – Bagi masyarakat yang hendak menjadi Petugas Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di wilayah Kabupaten Empat Lawang, KPU menetapkan maksimal berusia 55 tahun. Hal Ini berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022, dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022, yang isinya usia menjadi petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan aturan tersebut merupakan evaluasi dari pemilu tahun 2019 yang lalu. Dimana pada pemilu tersebut banyak anggota KPPS yang meninggal dunia.Lanjut Eskan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu KPU RI membuat aturan terkait batasan usia petugas KPPS pada pemilu tahun 2024 mendatang. “Ini untuk mengantisipasi, Kesehatannya harus diperiksa, pokoknya harus yang sehat,” ucap Eskan.Untuk pendaftaran petugas KPPS, itu kemungkinan akan dilakukan dua bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. “Kemungkinan Desember 2023, untuk pendaftaran karena KPPS dibentuk 2 bulan sebelum pemilihan. Dan masa kerja petugas KPPS ini cuma 1 bulan,” jelasnya. (eno)
Kategori :