Cara Mengurus STTB Atau Ijazah yang Hilang dan Rusak, Ini Yang Harus Disiapkan

Sabtu 14 Jan 2023 - 09:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG - Mau Ngurus  ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang hilang atau rusak ? Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan ada beberapa syarat wajib dipenuhi. "Jika syarat yang telah ditentukan pemerintah dipenuhi barulah bisa dikeluarkan Dinas Pendidikan," kata Kepala Bidang SMA, Drs. Joko Edi Purwanto M.Si melalui Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel  Anang Purnomo K. Baca juga : Ijazah Hilang Harus Ada Keterangan Polisi  Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah atau STTB surat keterangan pengganti ijazah STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah. Baca juga : Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA dan Kunci Jawabannya Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN Bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat. Atau pemohon tidak memiliki bukti apapun. Maka harus melengkapi syarat sebagai berikut : Disini, pemohon harus  menunjukan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian. Lalu disertai surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai Rp.10.000. "Jadi Harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan," tegasnya. Baca juga : Inilah 13 Kampus di Palembang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022. Kampus mu ada gak ? Dia melanjutkan, setelah syarat terpenuhi barulah akan diproses. “Kalau sesuai dengan aturan menteri tersebut kita suratkan pengganti ijazah nanti ditandatangani oleh pimpinan,” ungkapnya. Anang menuturkan apabila syarat sudah  lengkap terpenuhi maka pihaknya akan melakukan verifikasi. Namun, jika tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut maka tidak bisa diproses lebih lanjut lantaran hal itu dapat beresiko dan akan diperiksa aparat penegak hukum lantaran tidak sesuai syarat. "Untuk pembuatan surat keterangan pengganti ijazah bisa langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan jika semua syaratnya sudah lengkap maka sehari sudah selesai jika pimpinan ada di tempat,” pungkasnya.(nni)

Tags :
Kategori :

Terkait