Warga Stop Sesmik 3D

Selasa 09 May 2023 - 19:43 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Lakukan Kegiatan Tanpa Izin PALI - Kegiatan siesmik 3D di Bumi Serepat Serasan, Kabupaten PALI  dinilai tak membawa keuntungan. Kegiatan ini merupakan pencarian sumber minyak bumi. Apalagi nilai ganti rugi sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakan yang dialami pascakegiatan tersebut.

Belum lagi minimnya sosialisasi kegiatan siesmik 3D terhadap masyarakat serta banyak warga yang mengeluhkan pihak pelaksana siesmik tanpa izin. ‘’Saya merasa tak pernah dihubungi pelaksana kegiatan ketika akan melakukan pembentangan kabel recording,’’ ujar Sukman,  warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab yang lahannya dilalui kegiatan siesmik.

Dikatakan, kegiatan ini terpaksa distop, ‘’Karena tak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Nilai  ganti rugi yang akan diterima kabarnya sangat murah, yakni hanya Rp50 ribu per lubang mata bor dan Rp5.000 per meter lintasan yang dilalui," katanya.

Sukman mengaku dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pelaksana kegiatan siesmik, namun belum ada kesepakatan. "Kami persilakan pihak pelaksana siesmik melanjutkan pekerjaan, yang penting sepakat harga ganti rugi dan kepastian pembayaran juga jelas yang bertanggung jawab," tandasnya.

Sementara itu, Humas PT Daqing Citra PTS Iwan selaku pelaksana kegiatan seismik 3D di kabupaten PALI saat melakukan pertemuan dengan Pemkab PALI menjelaskan pihaknya siap mengganti rugi lahan yang dilintasi kegiatan perusahaannya sesuai Peraturan Gubernur. ‘’Nilai yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017 yang kami sampaikan pada masyarakat, jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi,’’ ujarnya.

Dikatakan, jika nanti ada di masyarakat berkembang permintaan di atas SK gubernur, pihaknya  akan mengikuti SK gubernur. ‘’Karena hingga saat ini tidak ada peraturan terbarua," ucapnya.

Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra menyuarakan agar merevisi surat jaminan atas kegiatan Seismik 3D Abab di wilayah kecamatan Penukal, Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang. "Ganti rugi yang tercatat dalam Pergub itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Tentu kami sangat sepakat untuk semua pihak, baik dari pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra PTS, pihak Pertamina, Pemkab PALI, masyarakat hingga DPRD PALI untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik terkait aktivitas seismik yang saat ini sedang berjalan," jelasnya. (ebi/)

Tags :
Kategori :

Terkait