Kurmin Halim : Alasan Mengada-ada dan Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Perhari
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Terkait tidak diterbitkannya surat persetujuan berlayar (SPB) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, mengakibatkan Kapal Expres Bahari 3B yang seharusnya berlayar pada Senin (29/12) sekitar pukul 07.30 wib ini hingga pukul 11.00 wib tidak jadi berlayar.
Padahal, pihak pengelola kapal sendiri telah melengkapi dokumen dan persyaratan yang terkait izin berlayar tersebut.
Akibat kejadian ini, 90 penumpang kapal tadi yang sudah menunggu cukup lama akhirnya tidak jadi berangkat dan keluar dari geladak kapal.
Tidak hanya itu, para penumpang juga menyesalkan sikap KSOP Palembang yang telah melarang kapal berlayar dengan dalih SPB untuk Kapal Express Bahari 3B belum ditandatangani dengan alasan yang belum jelas.
BACA JUGA:Per 1 Februari Tarif Kapal Ekspress Merak-Bakauheni Naik, Berikut Tarif Barunya
BACA JUGA:Owner Kapal Cepat Ekspress Bahari Tegaskan Kapalnya Siap Berlayar Usai Docking
Terkait hal ini, Owner Kapal Express Bahari, Kurmin Halim SH mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melengkapi semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan termasuk jua kelaikan kapal tersebut.
Bahkan juga, terkait kondisi cuaca dan ombak yang ada sekarang ini juga secara teknis dapat berlayar.
Karena itu, sikap dari KSOP Palembang yang dengan tidak mengeluarkan SPB menyebabkan kapal miliknya tidak berlayar.
"Sebenarnya, sejak Jumat (26/12) kapal kita ini sudah siap berlayar dan selesai docking. Di sisi lain, kita juga sudah melengkapi juga dokumen yang dibutuhkan. Pada hari Jumat (26/12) lalu, dikatakan anak buah kapal atau ABK kita tidak melengkapi dokumen medical check up (MCU), kita mengalah dan lengkapi berkas MCU dan dokumen lainnya yang akan dibutuhkan, namun jelang keberangkatan di hari Senin (29/12), kapal kita tetap tidak bisa berangkat dengan alasan SPB belum keluar," ungkap Kurmin Halim ke awak media, Senin (29/12).
BACA JUGA:Kapal TB Mitra Kencana Tenggelam di Sungai Musi, 10 ABK Selamat
BACA JUGA:Puncak Ritual, Antar Leluhur ke Alam Akhirat dengan Bakar Kapal, Rumah dan Simbol Raja Setan
Yang lebih membuatnya tidak masuk akal, dikatakan Kurmin dirinya menduga kalau hal ini sengaja dicari-cari oleh pihak KSOP agar kapalnya tidak bisa berlayar.
Oleh karena itu, kalau memang tidak diperbolehkan berlayar, tentunya KSOP juga harus menerbitkan surat penahanan terhadap kapal miliknya tersebut.