LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus penipuan nasabah BRI oleh oknum teller dan OB, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kejati Sumsel bakal melimpahkan dua tersangka penipuan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun kini keduanya telah kena pecat oleh pihak BRI. "Ya rencananya Kamis (11/5) Kejati Sumsel bakal melimpahkannya ke Kejari Lahat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Gunawan SH, Selasa (9/5). Lanjut dia, Seksi Pidum Kejari Lahat yang nantinya akan menangani kasus tersebut. Kemudian menyiapkan berkas untuk pelimpahan ke PN Lahat. BACA JUGA : Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Ditahan Sementara Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki bahwa berkas kedua tersangka sudah P21 (lengkap, red) oleh pihak Kejati Sumsel pada 13 April lalu. Keduanya melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP. Modus kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari nasabah sebanyak 76 Nasabah. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah. Sehingga menimbulkan kerugian BRI sebesar Rp 5.2 Milyar. "Motifnya untuk keperluan pribadi," tambah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo. Serta Kanit I Subdit II Direskrimsus AKP Agus Apri Irawanto yang turut mendampingi.
Kategori :