Bisa Tunjuk Plt

Minggu 07 May 2023 - 23:05 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PENASIHAT hukum DPRD Muara Enim (tergugat 1), advokat Khoirozi SH mengatakan, fisik salinan lengkap putusan PT TUN Palembang baru akan diambil hari ini. "Setelah itu dipelajari dulu lengkapnya putusan tersebut," ungkapnya.

Baru kemudian mengambil langkah hukum. "Kemungkinan nanti akan ada upaya hukum. Namun tergantung dewan," imbuh dia.

Terpisah, ahli hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr H Darmadi Djufri SH MH mengatakan, putusan PT TUN Palembang akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di Muara Enim. “Paling tidak masyarakat dan pelaksana teknis kegiatan dalam pemerintahan jadi ragu. Apakah program kegiatan yang dilakukan sah atau tidak,” ujarnya.

Secara hukum ketatanegaraan, tambah Darmadi, gubernur dapat menunjuk pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. Sampai adanya kepastian hukum.

BACA JUGA : Soal Kaffah, Gubernur Surati Mendagri Dan orang yang akan menjabat sebagai kepala daerah definitif melalui proses perundang-undangan  berlaku.

Lanjutnya, DPR dan pemerintah hanya mengatur pembatasan kasasi untuk 3 (tiga) jenis perkara. Pertama, putusan praperadilan.

Kedua, putusan pidana yang perkaranya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda.

Ketiga,perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Tags :
Kategori :

Terkait