Ibu Rumah Tangga di Mura Tipu Miliaran Lewat Investasi DO Sawit, Ditangkap Polres Muba
Tersangka Noviyanti. (Foto : Ist)--
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan Noviyanti (43), warga Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebagai tersangka.
Diduga, ibu rumah tangga tersebut melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus investasi Delivery Order (DO) sawit yang merugikan empat korbannya hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Modus Penipuan WhatsApp Berkedok Undangan Pernikahan Digital, Renggut Ratusan Juta Rupiah Korban
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto.
Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Senin, 26 Februari 2024 silam di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Tersangka diduga menipu beberapa korban dengan menawarkan investasi DO sawit.
Korban yang tertarik menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi, namun setelah itu tersangka sulit dihubungi dan diduga menghilangkan jejak.
Empat korban yang melaporkan kasus ini adalah Rinto (45), warga Dusun II Desa Nganti, Buki Syaputra (27) warga Dusun II Desa Tanjung Raya, Awam Sukaryo (41) warga Dusun I Desa Air Balui, dan Evi Sartika (35) warga Dusun I Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa beberapa lembar print out rekening koran atas nama korban dan beberapa rekening lain. Yakni milik Evi Sartika, Warni, Buki Syaputra, dan Awam Sukaryo.
Dokumen ini menjadi kunci dalam mengungkap aliran dana hasil penipuan. “Kita sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, melakukan gelar perkara, dan akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Noviyanti tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dan telah ditahan sejak Jumat (25/7) lalu.
BACA JUGA:Modus Penipuan FOMO di DANA: Mengincar Emosi, Menguras Saldo — Begini Cara Aman Hindarinya!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Warung dan Kafe agar Terhindar dari Penipuan Modus QRIS Palsu
Tersangka sendiri ungkap Afhi, mengakui perbuatannya. Uang hasil investasi yang diterimanya digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari, serta membeli beberapa aset pribadi.
