Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PT Selapan Amanah Jayanto Berizin Penyelenggara Umrah Janjikan Berhaji Furoda, Dilaporkan ke Polda Sumsel

LAPOR POLISI: Epen didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan biro perjalanan PT Selapan Amanah Jayanto, ke Polda Sumsel, Selasa (8/7). -FOTO: ZULQARNAIN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jalur hukum akhirnya ditempuh Epen (37), ibu rumah tangga asal Bangka, yang berniat menunaikan ibadah haji namun dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa kerja. Jemaah calon haji (JCH) jalur furoda itu, melaporkan biro perjalanan milik PT Selapan Amanah Jayanto, ke Polda Sumsel

Laporan polisi yang dibuatnya sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/904/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 8 Juli 2025, dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Epen menduga biro perjalanan milik PT Selapan Amanah Jayanto melakukan praktik pemberangkatan haji secara ilegal dengan menyalahgunakan izin umrah yang mereka miliki. Sebab Epen yang mendaftar JCH jalur furoda pada Juni 2024, membayar biaya sebesar Rp167 juta kepada biro perjalanan PT Selapan Amanah Jayanto, beralamat Jl GHA Bastari, Palembang.

Dia tergiur dengan harga yang lebih murah dari jalur furoda biasa, dan percaya karena kenalannya pernah berhasil berangkat lewat biro tersebut. Namun sejak awal, perjalanan Epen sudah menimbulkan tanda tanya. 

Alih-alih terbang langsung ke Arab Saudi, korban bersama dua jemaah lainnya dibawa berputar-putar ke beberapa kota seperti Palembang-Jakarta-Pekanbaru-Kuala Lumpur-Doha-Jeddah. Di Kuala Lumpur, mereka bahkan diinapkan semalam sebelum terbang ke Qatar.

BACA JUGA:Korban Tour Haji Datangi Polda Sumsel Mengaku ditipu dan Dideportasi

BACA JUGA:Tangis Haru dan Rasa Syukur Sambut Kloter 20 di Palembang: Dua Kloter Tersisa, Haji 2025 Hampir Rampung

Setiba di Bandara Internasional Jeddah, kecurigaan otoritas imigrasi Arab Saudi terkonfirmasi. Visa yang digunakan Epen dan rekan-rekannya ternyata visa kerja, bukan visa haji. Dia langsung diamankan, diinterogasi, dan menginap semalam di Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

"Saya diminta cap jari dan tanda tangan dokumen, lalu dikirim pulang. Rasanya malu, hancur hati. Niat saya ibadah, malah pulang tanpa apa-apa," ucap Epen haru.

Ironisnya, saat proses deportasi berlangsung, pihak pemilik Selapan Tour yang ikut dalam rombongan malah menyalahkan dirinya. "Saya malah dituduh banyak dosa, katanya itulah penyebab saya tidak jadi berangkat," tutur Epen.

Merasa dilecehkan secara moral dan dirugikan secara finansial, Epen menunjuk tim hukum yang dipimpin Prengki Adiatmo SH MH untuk menempuh jalur hukum. Selain ke Polda Sumsel, laporan juga akan diarahkan ke Kementerian Agama RI karena travel tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk pemberangkatan haji khusus.

"Selapan Tour hanya punya izin umrah, tapi mereka memberangkatkan haji dengan menyalahgunakan izin. Ini praktik ilegal dan sangat membahayakan," tegas Prengki, usai mendampingi kliennye membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA:Tangis Pecah Sambut Jemaah Haji Kloter 19 Palembang Dua Meninggal Satu Belum Ditemukan

BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Pulang dari Tanah Suci dengan Haru dan Sukacita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan