Korban Tour Haji Datangi Polda Sumsel Mengaku ditipu dan Dideportasi
Ibadah yang diimpikan, berakhir duka di bandara. Epen, warga Bangka, jadi korban dugaan penipuan travel haji ilegal. Dengan visa kerja, ia malah dideportasi dari Arab Saudi. Laporan resmi kini masuk ke Polda Sumsel. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Epen (37), seorang ibu rumah tangga asal Bangka yang berniat menunaikan ibadah haji namun justru dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa kerja.
Merasa tertipu dan dirugikan secara materiil maupun batin, Epen resmi melaporkan biro perjalanan Selapan Tour ke Polda Sumsel, Selasa (8/7), dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/904/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan
Dalam laporan itu, Epen menuduh biro perjalanan milik PT Selapan Amanah Jayanto melakukan praktik pemberangkatan haji secara ilegal dengan menyalahgunakan izin umrah yang mereka miliki.
Epen, yang mendaftar sebagai calon jemaah haji jalur furoda pada Juni 2024, membayar biaya sebesar Rp167 juta kepada biro perjalanan Selapan Tour yang beralamat di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Pihaknya tergiur dengan harga yang lebih murah dari jalur furoda biasa, dan percaya karena kenalannya pernah berhasil berangkat lewat biro tersebut.
Namun sejak awal, perjalanan Epen sudah menimbulkan tanda tanya.
Alih-alih terbang langsung ke Arab Saudi, korban bersama dua jemaah lainnya dibawa berputar-putar ke beberapa kota seperti Palembang – Jakarta – Pekanbaru – Kuala Lumpur – Doha – Jeddah. Di Kuala Lumpur, mereka bahkan diinapkan semalam sebelum terbang ke Qatar.
BACA JUGA:Sopir Angkot di Palembang Dipukul OTD, Luka di Bibir
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Rp1 M
Setiba di Bandara Internasional Jeddah, kecurigaan otoritas imigrasi Arab Saudi terkonfirmasi.
Visa yang digunakan Epen dan rekan-rekannya ternyata visa kerja, bukan visa haji.
