Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Langgar Aturan Jual Pertalite, SPBU di Prabumulih Kena Sanksi Pertamina

SANKSI PEMBINAAN: Pemasangan spanduk tanda SPBU dalam masa pembinaan merupakan salah satu sanksi yang diberikan Pertamina Patra Niaga ke SPBU di Prabumulih. -foto: dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Prabumulih mendapatkan pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga. Persisnya SPBU 24.311.140 di kawasan Bakaran, Prabumulih Selatan. Disebabkan karena pelangaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis  Pertalite.

Ketahuannya karena ada spanduk  bertuliskan ‘SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga’. Pengawas SPBU 24.311.140, Syahril tak menampiknya bahwa SPBU tersebut saat ini sedang dalam pengawasan pihak Pertamina.

 "Kesalahan yang mengisi (Pertalite, red), sudah dirumahkan oleh owner perihal temuan itu," sebutnya, kemarin. Berapa lama disanksi? Pihaknya mengaku kalau surat berlaku 90 hari namun masa berlaku operasionalnya sebulan. 

Disinggung apakah karena ada kendaraan yang mengisi pertalite berkali-kali, dia  enggan menanggapinya. "Artinya berkali-kali kendaraan mana?," tanyanya balik. Diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap SPBU 24.311.140 karena dinilai melakukan pelanggaran.

Bentuk pelanggarannya, SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak tepat sasaran. Lalu, SPBU itu melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda. Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

BACA JUGA:Diduga Akibat Percikan Api, Toyota Calya Bawa 250 Liter Pertalite Hangus Terbakar di Jalan, Ini Kondisi Sopir!

BACA JUGA:Pertamax atau Pertalite? Yuk, Cari Tahu Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangan Masing-Masing

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui pers rilisnya kembali mengingatkan agar seluruh SPBU  menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tidak segan-segan menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap ke depan tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan