Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kembalikan Uang Korupsi Rp1.002.756.364 ke Negara

UAnG nEGARA: Kejari Lahat mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp1.002.756.364 dari dua kasus yang tengah ditangani ke kas negara, kemarin. -foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui penyerahan uang pengganti kerugian negara.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H.,  resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.002.756.364 yang berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi. 

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP. Sebagai tindak lanjut, uang pengganti kerugian negara ini akan disetorkan langsung ke kas negara untuk kasus korupsi tambang dan kas daerah Kabupaten Lahat untuk kasus Inspektorat," jelas Toto Roedianto.

Penyerahan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi, S.H., Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H, serta dihadiri Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE, dan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik, Selasa (6/5).

BACA JUGA:Bongkar Korupsi Tambang dan Inspektorat, Kejari Lahat Serahkan Uang Negara Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Fauzi Amro Siap Penuhi Pemanggilan KPK Ulang Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp1.002.756.364 (satu miliar dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Uang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi. Pertama, Rp833.256.364 (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) merupakan penggantian kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Lahat anggaran tahun 2020. 

Sedangkan sisanya, Rp169.500.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.

Ia menambahkan bahwa dua terpidana korupsi Inspektorat yakni Yunisa Rahman dan Yuniarti menerima keputusan pengadilan. Sementara tiga terpidana korupsi tambang, yakni Misri, Syaifullah, dan Lepi Demianti juga menerima keputusan pengadilan. Kelima terpidana tersebut sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lahat saat menjabat dan terjerat kasus tersebut.

Toto Roedianto juga menekankan bahwa penyerahan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan amanah undang-undang untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan memulihkan keuangan negara serta daerah.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring, Negara Rugi Rp545 Juta

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring, Kerugian Negara Capai Rp545 Juta

Sementara itu, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lahat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melawan tindak pidana korupsi (tipikor). Ia berharap kejaksaan semakin aktif dalam menindak pelaku korupsi, terutama dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Bursah juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkab Lahat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan yang cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menurut Bursah, sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan