Bongkar Korupsi Tambang dan Inspektorat, Kejari Lahat Serahkan Uang Negara Rp 1 Miliar
Kejari Lahat kembalikan Rp 1 miliar ke negara dan daerah, bukti nyata pemberantasan korupsi! Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui penyerahan uang pengganti kerugian negara.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara yang berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi, S.H., Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H. Serta dihadiri Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE, dan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik, Selasa (6/5).
Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp 1.002.756.364,- (satu miliar dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Uang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti, Gandeng Kantor Pos Antar Barang ke Pemilik Sah
BACA JUGA:Kasus Peta Desa Fiktif: Kejari Lahat Periksa Mantan Pejabat PMD, Siapa Tersangkanya?
Pertama, Rp 833.256.364,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) merupakan penggantian kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Lahat anggaran tahun 2020.
Sedangkan sisanya, Rp 169.500.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
“Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP. Sebagai tindak lanjut, uang pengganti kerugian negara ini akan disetorkan langsung ke kas negara untuk kasus korupsi tambang dan kas daerah Kabupaten Lahat untuk kasus Inspektorat,” jelas Toto Roedianto, seraya menambahkan bahwa dua terpidana korupsi Inspektorat yakni Yunisa Rahman dan Yuniartimenerima keputusan pengadilan.
Sementara tiga terpidana korupsi tambang, yakni Misri, Syaifullah, dan Lepi Demianti juga menerima keputusan pengadilan. Kelima terpidana tersebut sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lahat saat menjabat dan terjerat kasus tersebut.
Toto Roedianto juga menekankan bahwa penyerahan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan amanah undang-undang untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan memulihkan keuangan negara serta daerah.
BACA JUGA:Kejari Lahat Periksa Saksi
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
