Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di Lahat 15 Tahun, Tiga Terdakwa Lainnya 5 Tahun

Jaksa tuntut 6 terdakwa kasus korupsi tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera di Lahat. Tiga terdakwa dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya 5 tahun. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 488 miliar, dihadapkan dengan tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Senin (10/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, dengan aliran dana yang diterima terdakwa dalam bentuk uang rupiah dan valuta asing.

BACA JUGA:Harga dan Simulasi Kredit Daihatsu Xenia 2022: Pilihan MPV Terbaik untuk Keluarga

BACA JUGA:Pemkab Lahat Harus Segera Isi Jabatan Pejabat Utama yang Kosong

Tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menjadi terdakwa, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, masing-masing mendapat tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 164 miliar. 

Jika mereka gagal membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara.

Sementara itu, tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yaitu Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, turut menghadapi tuntutan yang tak kalah berat. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Salah Satu Terlapor Bantah Terima Uang dari Korban Penipuan PPPK

BACA JUGA:Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk dalam Operasi Pekat Musi 2025 di Muratara

Misri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 320 juta. Jika tidak membayar, Misri akan dihukum tambahan 3 tahun penjara.

Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti, yang juga mantan pejabat dinas, dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 90 juta. 

Jika mereka tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan ditambah dengan 2,2 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan