Gubernur Papua Disebut Sempat Ingin Tinggalkan Jayapura
JAKARTA - Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dilakukan KPK RI. Berdasarkan keterangan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Awalnya KPK mengendus informasi jika Lukas akan ke Kabupaten Tolikara. Dia berencana kesana lewat Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023.
Sebab itulah, KPK langsung bergerak. Dari sana, KPK menghubungi Polda setempat serta Binda. Kemudian, dilakukan penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.
"Itu karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," kata Firli, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia melanjutkan, pada 12.27 WIT pihaknya menangkap paksa. Lalu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua. Dia diamankan untuk kemudian dievakuasi ke Jakarta. Baca juga : Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Selasa (10/1) siang.
Baca Juga : Penyelewengan BBM di Sumsel Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo. Jajaran Polda Papua hanya membantu KPK dalam rangka mengamankan proses penangkapan.
Baca Juga : Nyaris Dicuri, Perangkat ETLE Gor Petanang Pindah ke Mapolsek Lubuklinggau Utara
Pendukung Lukas Enembe tidak terima atas penangkapan tersebut, sempat ricuh di depan Mako Brimob Polda Papua, dengen melempari batu. Siang tadi, Lukas Enembe masih dalam proses diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga : Sabu 2 Kg Diblender, Jaringan Sumsel & Riau
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). (air)