https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidak 16 Ilir, DPRD Dengarkan Keluhan

SIDAK: Komisi II DPRD mendengarkan keluhan para pedagang yang kiosnya dirusak dan dijarah di Gedung Pasar 16 Ilir, kemarin.-foto: adi/sumeks-

SUMATERAEKSPRES.ID - PASCAKEJADIAN perusakan dan penjarahan kios pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir oleh sekelompok orang takl dikenal, Minggu (8/9) dini hari, Komisi II DPRD Kota Palembang dipimpin Abdullah Taufik SE melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusakan tersebut.

Anggota Komisi II melakukan komunikasi dan mendengarkan langsung keluhan para pedagang terkait kasus perusakan hingga intimidasi yang ada. Setelah itu, Komisi II sepakat melakukan pemanggilan resmi sejumlah pihak ke DPRD Kota Palembang pada Sabtu (14/9) mendatang. Beberapa di antaranya Dirut PD Pasar Palembang Djaya dan Dirut serta pimpinan PT BCR, pelaksana pembangunan dan renovasi area Pasar 16 Ilir. 

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena ini persoalan hukum, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk mengungkapnya,” ucap Abdullah Taufik, kepada awak media, Selasa (10/9). Namun pihaknya meminta dugaan intimidasi atas perusakan dan penjarahan ini supaya dapat diselesaikan.

Taufik  meminta kepada para pedagang untuk mencatat barang-barang yang rusak, hilang dan kerugian yang mereka alami. Karena itu, dalam pertemuan yang digelar di DPRD Kota Palembang nanti, salah satu poin yang dibahas, menuntut tanggung jawab atas tindakan perusakan dan penjarahan dengan mengganti rugi. “Kita coba memberi kepastian serta rasa nyaman bagti pedagang untuk berdagang,” tegasnya. 

BACA JUGA:Transformasi Pasar 16 Ilir: Revitalisasi Gedung dengan Wajah Baru, Ada Lift, AC, dan Fasilitas Mewah Ala Mall

BACA JUGA:Tak Hanya Pusat Jual Beli, Pasar 16 Ilir Palembang juga Jadi Surga Kuliner, Ini 3 Tempat yang Wajib Dikunjungi

Dalam perbincangan dengan pedagang, Taufik mengaku sejatinya mereka tidak menolak untuk ditata dan bangunan diperbagus. Hanya saja supaya ada kejelasan status kepemilikan berkenaan sertifikat kepemilikan yang sekarang ini ada di tangan pedagang. 

Terkait proses hukum, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengawal dan mengusut tuntas laporan pedagang. Dirinya berharap pedagang juga terlindungi atas aktivitas mereka tersebut. "Kami harap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan aktor intelektualnya dapat diamankan," jelasnya. 

Kuasa hukum Persatuan Pedagang Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS), M Edi Siswanto SH mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel beberapa hari lalu. “Kami para pedagang sudah punya bukti rekaman CCTV saat aksi tersebut berlangsung. Kami berharap pelaku dan aktor intelektualnya dapat segera ditangkap," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan