https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Insentif Fiskal Hingga 14 Desember, Bebaskan Denda dan Bunga PKB-BBNKB-II

LAUNCHING : Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE saat menghadiri acara launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8). -Foto : IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya meringankan beban perekonomian masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro, butuh stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. Ini juga mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. 

"Salah satu caranya, kita memberikan insentif fiskal pajak daerah dengan harapan berkontribusi dan menstimulus pertumbuhan ekonomi di Sumsel," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi saat melaunching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8) sore. 

Dikatakan, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen, sementara rasio pajak daerah terhadap PAD 86,79 persen dan rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,26 persen dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor terhadap pajak daerah 24,34 persen. 

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.045 T, Hingga Periode Juli 2024

Elen menjelaskan Pemprov Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya,  pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. 

"Kebijakan pemutihan ini berlaku pada 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel," jelas Elen. Ia mengajak masyarakat Sumsel memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah. 

Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa. 

BACA JUGA:Setor Pajak hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP MM mengatakan tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

"Launching kali ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang  beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," katanya.

Menurutnya program pemutihan meliputi pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II, lalu kendaraan yang menunggak PKB 2 (dua) tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun pokok PKB tahun berjalan. Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan