https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peraturan Terbaru Penerimaan ASN 2024, Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar

Ini Aturan Terbaru Penerimaan Pengadaan ASN di Indonesia, Ini Syarat Wajib Bagi Pelamar Yang Harus Diketahui--

SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah penantian yang cukup lama, pemerintah akhirnya mengumumkan dimulainya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 20 Agustus 2024. Proses ini akan terbuka untuk publik dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan baru terkait penerimaan ASN tahun ini.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 mengatur berbagai aspek terkait syarat pendaftaran, termasuk batas usia dan kualifikasi pendidikan.

Menurut Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), "Formasi CPNS tahun ini terbuka untuk umum dengan beberapa syarat penting seperti warga negara Indonesia, batas usia pendaftaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan, dan lain-lain."

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berikut Langkah Demi Langkah Mendaftar yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:Viral Insiden Tragis di Muratara, Peserta Gerak Jalan Dilindas Mobil Pick-Up

Beberapa syarat penting yang tercantum dalam PermenPAN RB terbaru adalah sebagai berikut:

1.    Batas Usia: Pelamar CPNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun.

2.    Rekam Jejak Hukum: Pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk       

       tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3.    Status Kepegawaian: Tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

4.    Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, serta kompetensi yang dibuktikan

       dengan sertifikasi  keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

5.    Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan